Selasa, 16 Agustus 2011

MUI: Jika Terindikasi Kena Ajaran Komar, Laporkan!

http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=518:mui-jika-terindikasi-kena-ajaran-komar-laporkan&catid=1:berita-singkat&Itemid=92

Sabtu, 16 Juli 2011 06:11

DEPOK - Seluruh jajaran pimpinan daerah Kota Depok turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan penistaan agama yang diajarkan oleh Komunitas Milah Abraham (Komar). Sebab ajaran yang mencampurkan agama Islam, Yahudi, dan Nasrani itu dinilai sudah meresahkan.

Munculnya aliran Komar di publik terkait dengan laporan yang disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok oleh istri-istri para pengikut. Sedikitnya terdapat dua istri di daerah Cilodong dan Beji, yang mengeluhkan sikap suaminya yang selalu pergi tengah malam dengan alasan berdakwah.

Untuk mencegah dan mengatasi penyebaran aliran Komar, MUI meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan anggota keluarganya jika terindikasi menjadi pengikut Komar. Sekretaris MUI Khoirullah mengajak seluruh warga untuk waspada dengan aliran Komar yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

"Kami meminta dan mengajak seluruh warga Depok, apabila ada anggota keluarganya yang terindikasi mirip seperti ajaran Komar untuk segera melapor kepada kami, itu menjadi tugas kami untuk melakukan pembinaan dan mengembalikan mereka sesuai norma agama," katanya kepada okezone, Jumat (15/7/2011).

Selain itu, kata dia, saat ini pihaknya tengah mengusulkan kepada ketua Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) untuk segera melakukan dialog serius. Dialog akan dilakukan bersama jajaran musyawarah pimpinan daerah (Muspida).

"Kami akan usulkan kepada ketua PAKEM, karena yang memimpin kan ketua MUI KH Dimyati, untuk segera menindaklanjuti Komar ini, nanti akan dibahas bersama Kementrian Agama, Pemkot, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan," tandasnya.(okezone.com)


http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=518:mui-jika-terindikasi-kena-ajaran-komar-laporkan&catid=1:berita-singkat&Itemid=92

Tidak ada komentar:

Posting Komentar